- dok.tangkapan layar youtube
Sebenarnya Hukum Musik dalam Islam Itu Boleh atau Tidak? Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya Ungkap Ternyata Sejak ...
Jakarta, tvOnenews.com-- Hukum musik di Indonesia cukup menuai beragam opini, terlebih setiap ulama atau ahli agama punya pandangannya masing-masing. Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya.
Mungkin jarang dipahami sebagian umat muslim. Namun, sebagai penikmat tentu perlu memahami, apa itu musik hingga hukum musik.
Menurut Ustaz Adi Hidayat menerangkan dari sejarah musik, katanya sudah ada sejak jaman jahiliah.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan musik ialah syi'ir dalam bahasa arabnya arti syair (musik). Kemudian outputnya bisa beragam, contohnya qosidah ataupun puisi-puisi yang dilantunkan jadi musik.
"Syi'ir disebut Syi'ir kalau dia memenuhi 4 unsur diantara 4 unsur itu ada alfa, shoha, alkhayal dan uslud, keempat adalah musik yang memiliki 16 rumus," kata Ustaz Adi Hidayat dalam Youtube Cahaya Insan, dikutip Senin (23/9/2024).
Dalam sejarahnya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan zaman nabi Muhammad SAW pun sudah ada penyair atau musik dengan banyak bentuk, mulai bikin qosidah, ada bikin puisi untuk berzina itu namanya gosal.
"Dan daa juga yang menggunakan syiir untuk bermabuk dan akan dicela oleh quran. 'Hey para pujangga pemusik itu kebanyakan mereka tidak bermanfaat waktunya datang ke lembah-lembah cari inspirasi tapi hasilnya bermaksiat', maka turunlah ayat tentang para pujangga para pemusik," jelasnya.
"Tapi sisi lain ternyata ada orang mencela nabi pakai musik, datang kemudian sahabat nabi untuk membela maka nabi pun punya pemusik dan penyair disampingnya," sambung Ustaz Adi Hidayat.
dok.tangkapan layar YouTube
Dengan demikian, bagaimana hukum musik boleh atau tidak dalam Islam?
Menurut Ustaz Adi Hidayat turunlah ayat Illal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti, sehingga para ulama menyimpulkan tradisi musik berkembang dibagi beberapa bagian.
"ajika ada berkaitan nilai kebaikan membawa syiar-syiar kemuliaan tidak berlebihan, dan tidak memberikan dampak maksiat, maka diperbolehkan dengan batas-batas tertentu," ungkap Ustaz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH.
"Namun, jika membawa hanyut sesuatu, sehingga lupa terhadap sesuatu nilai kebaikan. Maka bisa bersifat makruh hingga haram," tambahnya.
“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya. Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Pandangan Islam Kedua, Buya Yahya
Lebih lanjut, sehubungan dengan hukum musik dalam Islam juga disampaikan oleh Pendakwah Indonesia Buya Yahya dalam ceramahnya, di YouTube Al-Bahjah Tv.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan ada satu hadits shahih yang menjelaskan hukum musik, yakni hadits Imam Bukhari.
"Tidak ada hadist yang shahih kecuali satu hadist riwayat Imam Bukhari tentang alat musik. Akan datang kepada umatku, mereka akan menghalalkan khir atau perzinahan, khamr, dan alat yang menjadikan orang lalai," kata Buya Yahya.
"Mungkin bahasa lain ada orang mengatakan alat musik," tambahnya.
Kemudian, makna kata ma'azif yang digunakan dalam hadist tersebut bisa jadi adalah alat musik. Ma'azif diartikan secara jamak mengacu pada alat musik yang dipukul.
"Larangan zina jelas, larangan khamr itu jelas, namun yang ini agak pelik sedikit. Maka yang menghalalkan perzinahan adalah keluar dari iman, khamr juga jelas, tapi ma'azif belum pernah ada keterangannya. Kemudian para ulama membahas secara khusus apa makna alat yang melalaikan, alat musik," terang Buya Yahya.
Lantas, apakah lantas semua alat musik itu diharamkan. Hal inilah yang jadi pertanyaannya.
Nabi SAW, memperkenankan seorang perempuan yang bernazar, 'Ya Rasulullah aku bernazar kalau seandainya engkau selamat dalam peperangan aku akan memukul rebana diatas kepalamu'.
Buya Yahya juga menambahkan kalau Nabi SAW memerintahkan untuk memukul rebana di dalam pernikahan sebagai tanda senang.
"Tapi hati-hati ya masalah halal dan haram ini jangan dianggap main-main. Masalah alat, apakah semua diharamkan? Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, genderang perang," ungkap Buya Yahya.
"Sebagian seruling diperkenankan, lalu ada jenis alat musik yang diperkenankan Nabi SAW. Lalu para ulama menjelaskan tentang ayat apa yang diharamkan dan sebabnya itu diharamkan," tambahnya menjelaskan.
"Kita harus paham 5 hal lagu dan menulis musik. Jadi jangan langsung bicara halal atau haram," tegas Buya Yahya. berikut penjelasan 5 hal tersebut dari pandangan ulama.
1. Hukum menyenandungkan lagu atau syair
Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan.
2. Siapa yang menyenandungkannya
Menurut Buya Yahya, walaupun musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu adalah salah.
3. Di mana tempatnya
Shalawat Nabi tapi di tempat yang tidak terhormat seperti ditempat yang menjual minuman keras, tempat perempuan telanjang, dan sebagainya itu salah.
Merendahkan shalawat, haram hukumnya menurut Buya Yahya.
4. Kapan waktunya
Menurut Buya Yahya kerap terjadi di masyarakat, shalawat tapi saat waktu orang tidur. Hal ini kemudian yang mengganggu waktu istirahat orang lain.
5. Bagaimana jika itu dibarengi dengan alat musik
Para ulama mengatakan karena umum, jika seorang pezina meminum minuman keras, biasanya ditempat itu tersedia alat-alat musik.
"Makanya para ulama menjelaskan alat musik menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di Diskotik, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tegas Buya Yahya.
Waallahualam