Buya Yahya, hukum harta warisan dibagi sama rata.
Sumber :
  • youtube

Harta Warisan kok Dibagi Sama Rata, Memangnya Boleh? Jangan Sembarangan, Kata Buya Yahya Itu Hukumnya...

Senin, 23 September 2024 - 14:50 WIB

tvOnenews.com - Membagi rata harta warisan sering dilakukan di masyarakat dengan tujuan agar mudah dalam membaginya.

Misalnya, harta warisan berupa 3 hektar tanah, maka dibagi ke 3 anaknya dengan masing-masing dapat 1 hektar.

Atau langsung dibagi dua harta warisan tersebut jika hanya terdiri dari dua orang anak.

Lantas apa hukumnya pembagian harta warisan dengan cara dibagi rata?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum harta warisan dibagi rata.

Terkait harta warisan, Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan karena itu semua sudah ada aturannya dari Allah.

"Membagi warisan itu ada cara pertama seperti yang disebutkan dalam Al Quran, hadis Nabi, yang disebut oleh para ulama," kata Buya Yahya.

Maka yang berlaku di dalam ajaran Islam adalah ada beda porsi harta warisan untuk anak laki-laki dan perempuan.

"Kalau kakak beradik, laki perempuan satu banding dua itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Al Quran," jelas Buya Yahya. 

"Itu adalah syari," lanjutnya.

Lalu bagaimana jika keluarga yang ditinggalkan tersebut memilih untuk membagi harta warisan secara sama rata.

Antara anak laki-laki dan perempuan mendapatkan porsi harta warisan yang sama jumlahnya, apakah boleh?

"Hukum bagi rata ini masuk cara bagi yang syari juga, namanya damai," ungkap Buya Yahya.

Ternyata, mekanisme bagi rata dalam pembagian harta warisan ini termasuk diperbolehkan namun dengan syarat yang harus terpenuhi.

"Jadi bagi rata itu boleh dengan catatan yang pertama, tidak menduga pembagian satu banding dua itu enggak adil," tegas Buya Yahya. 

"Awas, jangan membagi rata karena kita mengatakan satu banding dua enggak adil," sambungnya.

Kemudian syarat yang kedua adalah adanya kesukarelaan dari pihak laki-laki untuk merelakan harta warisan dibagi sama rata.

"Yang kedua, harus dengan sukarela dari pihak yang lebih besar, pihak laki-laki yang merelakan, bukan dipaksa," kata Buya Yahya.

"Kalau pihak laki-laki yang mengatakan, baiklah dek kak bagi rata saja, itu boleh," lanjutnya.

Jika tidak mendapatkan persetujuan ahli waris, maka haram hukumnya harta warisan dibagi sama rata.

"Kalau pihak laki-laki tidak menghendaki ketahuilah tidak boleh siapa pun membagi, karena haknya laki-laki kalau dibagi rata nanti akan terkurangi," jelas Buya Yahya.

"Dan jangan dipaksa dia, paksa halus maupun tidak halus," sambungnya.

Buya Yahya juga mengingatkan kepada kaum perempuan terkait pembagian harta warisan.

"Yang repot itu orang yang menuntut bukan haknya, perempuan memaksa harus rata, kalau tidak rata tidak adil," tegas Buya Yahya.

Jangan main-main dengan perkara harta warisan ini karena hukumannya akan langsung Allah datangkan.

"Anda akan diberi keadilan di dunia karena melanggar syariat, akan nyungsep manusia yang melanggar warisan," ujar Buya Yahya. 

"Akan mendapat musibah dari Allah SWT," lanjutnya.

Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral