Ustaz Abdul Somad ungkap hukum transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Istockphoto

Suka Pinjam dan Simpan Uang di Bank Konvensional, Memangnya Boleh? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya, Ternyata...

Rabu, 25 September 2024 - 02:23 WIB

tvOnenews.com - Bank konvensional berfungsi sebagai bank yang menerapkan kegiatan berbasis usaha didasari dengan prinsip konvensional.

Bank konvensional juga menjalankan usahanya berdasarkan sesuai dengan hukum berlaku dalam negara.

Dari kegiatan konvensional membuat bank konvensional menggerakkan usahanya sesuai kesepakatan nasional dan internasional.

Adapun jenis bank konvensional meliputi bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.

Bank konvensional juga telah membuat berbagai produk dan layanan melalui transaksi dan penawaran bunga lebih tinggi daripada berbasis syariah.


Ilustrasi proses transaksi dari kegiatan pinjam dan simpan uang di bank konvensional. (IstockPhoto)

Biasanya masyarakat Indonesia tengah akrab untuk berkeinginan pinjam dan simpan uang mereka di bank konvensional.

Hal itu membuat bank konvensional menjadi pembahasan menarik dalam pandangan agama Islam sebagai tempat kegiatan pinjam dan simpan uang.

Lantas, apa hukum memilih pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam perspektif agama Islam? Ustaz Abdul Somad menerangkan hal ini sebagai berikut.

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Rabu (25/9/2024), Ustaz Abdul Somad membahas hukum tentang bank konvensional.

Mulanya Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yang terpopuler saat ini, yakni konvensional dan syariah.

Ustaz Abdul Somad mengatakan sistem usaha bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan.

Tentunya bank syariah lebih mengutamakan untuk menggerakkan sistem berbasis syariah dan mengarah ke agama Islam.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan kegiatan pinjam dan simpan uang berbasis bunga maka hukumnya riba.

Dari Surah Ali Imran Ayat 130 menjadi dalil Al-Quran terkait larangan riba, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran, 3:130)

Lanjut, penceramah asal Sumatera itu menyinggung soal kegiatan pinjam dan simpan uang dari bank konvensional mengacu pada mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menuturkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan penganut agama Islam.

Hal ini menjadikan sistem usaha yang terdapat di bank konvensional adalah riba.

Namun, penceramah usia 47 tahun itu menyebutkan bahwa kegiatan transaksi masih dibolehkan di bank konvensional.

Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut apabila seseorang tidak mampu bertransaksi dengan sistem diterapkan oleh bank syariah.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa ada larangan yang wajib diketahui meski kegiatan transaksi masih boleh.

Terutama saat seseorang ingin meraih keuntungan berbasis bunga berasal dari bank konvensional melalui kegiatan transaksinya.

Ia kembali menyoroti kegiatan pinjam dan simpan uang sebelum layanan perbankan baik bank konvensional dan syariah hadir pada zaman dahulu lebih memilih dijaga di rumah.

Ia mencontohkan orang-orang zaman dahulu lebih suka menyimpan dan menjaga uang mereka di lemari atau bawah bantal dalam rumah.

"Kalau zaman dulu simpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menyarankan jika khawatir menyimpan uang dalam rumah bisa hilang sebaiknya lebih memilih di bank syariah.

Ia menyebutkan bank konvensional sebagai opsi kedua kalau tidak ingin menyimpan dan meminjam uang di bank syariah.

"Kalau bank syariah sudah tidak muat lagi? Maka letakkanlah di bank konvensional," terangnya.

Penceramah paham bidang ilmu hadits dan tafsir itu menuturkan hukum simpan dan pinjam uang di bank konvensional dibolehkan jika nasabah tidak mengambil bunganya.

Misalnya pihak bank memberikan bunga maka nasabah dipastikan menolak penawaran tersebut.

"Bunganya diserahkan ke lembaga yang dinikmati oleh orang banyak," katanya.

Ia merincikan bunga dari bank konvensional agar bisa bermanfaat diberikan ke orang-orang membutuhkan.

Ia menganjurkan hal tersebut agar bunga dari penawaran pihak bank tidak dimakan sendiri yang dapat berpotensi riba dan hukumnya haram.

"Panti jompo, anak yatim, fakir miskin, masjid atau Madrasah Diniyah Awaliyah. Serahkanlah jangan dimakan," sarannya.

Ustaz Abdul Somad mengingatkan orang yang memakan riba maka hatinya telah tertutup dan tidak kembali memancarkan cahaya.

"Pemakan riba haram, haram, haram. Tertutup (hatinya), gelap, tak tampak nur," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
00:57
00:58
01:28
02:26
02:08
Viral