- Kolase IstockPhoto & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan lalu Diambil untuk Sedekah ke Masjid, Sebaiknya Hati-hati Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...
"Hal-hal temuan itu kalau pun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ia menyampaikan langkah pertama saat menemukan barang atau uang di jalan maka seseorang harus meninggalkannya.
Ia menyarankan agar barang yang ditemukan harus ditinggal apabila seseorang tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya secara utuh.
"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," jelasnya.
Lanjut, pendakwah lulusan S2 di UIN Bandung itu menyebutkan hal tersebut masuk dalam hukum pertama terkait barang atau uang temuan di jalan.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan," terangnya.
"Apa pun itu nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," lanjutnya.
Ia menyoroti jika penemunya berniat mengambil barang atau uang tersebut maka diwajibkan harus tetap dikembalikan jika mampu menemui pemiliknya.
"Kalau Anda sudah dapatkan itu maka hukum pertama, jika punya kemampuan dan Anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat untuk mengembalikan," tuturnya.