Buya Yahya.
Sumber :
  • youtube

Suami Tak Sengaja Sentuh Istri saat Sudah Wudhu, Batal atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya Itu...

Rabu, 25 September 2024 - 21:12 WIB

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang wudhu.

Terkait dengan sentuhan suami istri, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan menurut madzhab.

"Versi pertama adalah menurut madzhab Imam Syafi'i bahwa bersentuhan perempuan, sengaja atau tidak sengaja, adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.

Sementara menurut madzhab Maliki dan Hanafi, sentuhan suami istri tidak membatalkan wudhu jika tidak ada syahwat.

"Adapun madzhab Imam Maliki, tidak selagi tidak ada syahwat, termasuk Hanafi," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Hanafi bahkan jika ada syahwat tetap tidak batal selama tak sampai bercumbu.

"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," ujar Buya Yahya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:34
07:08
02:04
19:18
06:15
Viral