Buya Yahya.
Sumber :
  • youtube

Suami Tak Sengaja Sentuh Istri saat Sudah Wudhu, Batal atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya Itu...

Rabu, 25 September 2024 - 21:12 WIB

Buya Yahya menjelaskan bahwa penggunaan madzhab ini juga menyesuaikan dengan kondisi darurat.

"Kemudian dijelaskan lagi kalau orang itu dalam kasus tertentu, mungkin anda bolehlah ikut madhzab Maliki," ujar Buya Yahya.

"Misalnya dalam keadaan anda lagi dalam keadaan enggak enak badan, sering demam lagi punya wudhu istrimu colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi," lanjutnya.

Atau dalam kasus lain, misalnya ketika sedang umroh atau haji.

"Atau anda lagi umroh, semoga anda bisa haji bareng-bareng," kata Buya Yahya.

Wallahua'lam.


(far)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:34
07:08
02:04
19:18
06:15
Viral