Ach. Ghufron Sirodj (kiri), Pengacara Taufik Hidayat, dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Stafsus Ketum PBNU Ach. Ghufron Sirodj dan Adik Gus Ipul

Jumat, 27 September 2024 - 21:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melantik dua calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach. Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang diteken di Jakarta pada Jumat (27/9/2024).

Maka atas pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menyatakan bahwa Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih Anggota DPR periode 2024-2029.

Tak hanya itu, dengan adanya keputusan itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” tandas Rahmat Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan oleh Rahmat Bagja setelah pihaknya menggelar persidangan secara maraton selama dua hari.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral