Ach. Ghufron Sirodj (kiri), Pengacara Taufik Hidayat, dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Stafsus Ketum PBNU Ach. Ghufron Sirodj dan Adik Gus Ipul

Jumat, 27 September 2024 - 21:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melantik dua calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach. Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang diteken di Jakarta pada Jumat (27/9/2024).

Maka atas pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menyatakan bahwa Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih Anggota DPR periode 2024-2029.

Tak hanya itu, dengan adanya keputusan itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” tandas Rahmat Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan oleh Rahmat Bagja setelah pihaknya menggelar persidangan secara maraton selama dua hari.

Persidangan dilakukan setelah Ach. Ghufron Sirodj yang merupakan Caleg DPR Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Caleg DPR Terpilih pada Dapil Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal baik Ghufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu ataupun dipanggil. 

Mereka juga mengatakan bahwa alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Kubu Ghufron dan Irsyad Yusuf kemudian menduga penggantian ini lantaran merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sementara Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Ach Ghufron mengaku lega karena keadilan berpihak kepadanya.

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizolimi,” ucapnya 

“Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” lanjut Ghufron.

Atas keputusan itu, Ghufron mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak terutama Bawaslu yang memberikan keadilan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya,” kata Ghufron.

“Sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan, pencapaian ini bukanlah miliknya namun kemenangan rakyat. 

“Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” kata Ghufron Siradj. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral