- Instagram/@yusufmansurnew
Bukan Cuma Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara, Ini Sederet Kasus Ustaz Yusuf Mansur soal Kontroversi Bisnisnya
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya menjadi sorotan atas kekalahan gugatan investasi batu bara.
Ustaz Yusuf Mansur mengalami kalah gugatan soal investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ustaz Yusuf Mansur harus membayar ganti rugi sebesar Rp,075 miliar kepada salah satu investor menjadi penggugat, Ilis Siti Rohmah atass putusan majelis hakim.
Informasi Ustaz Yusuf Mansur wajib bayar ganti rugi investor batu bara berdasarkan penyampaian putusan majelis hakim dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor diterbitkan secara e-court pada 8 September 2024 lalu.
Ustaz Yusuf Mansur berdasarkan putusan majelis hakim terbukti telah mencoba wanprestasi perjanjian investasi proyek batu bara.
Sosok Ustaz Yusuf Mansur. (Kolase Tim tvOnenews)
Ustaz Yusuf Mansur mengingkari janjinya terhadap investasi tersebut di PT Adi Partner Perkasa.
"Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)." demikian bunyi putusan majelis hakim dikutip tvOnenews.com, Jumat (27/9/2024).
Selain wanprestasi investasi proyek batu bara, Ustaz Yusuf Mansur memiliki sederet kontroversi bisnis yang pernah dilakukan sebelumnya.
Lantas, apa saja sederet kontroversi bisnis Ustaz Yusuf Mansur selain investasi proyek batu bara? Mari simak daftarnya di sini.
1. Cabut Izin PT Paytren Aset Manajemen
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur menjadi sorotan publik lantaran adanya berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin bisnisnya, PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
OJK mencabut izin usaha PT PAM milik Ustaz Yusuf Mansur terjadi pada 8 Mei 2024.
OJK memiliki alasan mencabut izin PT PAM lantaran terbukti melanggar usaha dalam sektor pasar modal dan tidak mempunyai pegawai.
Meski demikian, Yusuf Mansur memberikan tanggapannya terkait pencabutan izin usaha PT PAM.
"Enggak apa-apa, semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," ujar Yusuf Mansur dikutip tvOnenews.com dari VIVA Bisnis, Jumat (27/9/2024).
2. Wanprestasi Investasi dan Apartemen dari Dana Patungan Jemaah
Ustaz Yusuf Mansur pernah menjalani bisnis investasi properti dan dananya bernama Patungan Usaha (PU).
Hal itu bertujuan untuk meyakini investor meraup keuntungan dengan nilai maksimal delapan persen setiap tahun dari bisnis investasi yang diinisasi YM pada 2013.
Sayangnya Yusuf Mansur mendapat tuntutan perdata atas tuduhan dirinya menggelapkan dana investor pada 2020.
3. Program Tabungan Tanah yang Diwanprestasi
Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapat sasaran para investor program Tabungan Tanah yang mengamuk untuk mendapat kejelasan hasilnya pada akhir 2021.
Ia harus menghadapi dua tuntutan hukum yang pertama nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dan gugatan kedua terdaftar dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng atas perbuatan melanggar hukum.
(hap)