Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • YouTube

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Sabtu, 28 September 2024 - 00:15 WIB

Dikatakan bahwa uang yang ditemukan harus dikembalikan pada pemiliknya.

“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Jika memungkinkan, seorang Muslim disarankan untuk melaporkan temuan uang kepada pihak berwenang. 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tentang kehilangan uang tersebut tersebar luas sehingga pemiliknya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengetahuinya.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:43
03:04
02:10
03:23
06:38
Viral