- Unsplash/Charles Deluvio
Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo inisial DH (57) harus menjadi tersangka buntut link video asusila dengan murid siswi berusia 16 tahun viral.
Guru madrasah tersebut menjadi tersangka pasca Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menangkapnya setelah link video asusila menyita perhatian publik.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu menyampaikan guru inisial DH (57) ditetapkan tersangka akibat link video asusila dibuat oleh siswi berseragam Pramuka.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," ungkap Henny di Gorontalo dikutip tvOnenews.com, Sabtu (28/9/2024).
Ia menjelaskan oknum guru dan murid melakukan hubungan terlarang diketahui siswi berseragam Pramuka.
Ilustrasi menonton link video asusila oknum guru dan murid di Kabupaten Gorontalo. (Pixabay)
Ia menuturkan bahwa siswi seragam Pramuka tersebut yang merekam aksi mereka di sebuah ruangan guru di Gorontalo.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila melibatkan guru dan murid siswi yang menjadi ketua OSIS tersebut terjadi pada 2023.
Meski demikian, Henny mengabarkan bahwa murid siswi sebagai korban sempat terganggu lantaran terus dirayu oleh oknum guru tersebut.
Tak hanya itu, korban juga sempat melakukan perlawanan meski harus terkena gombalannya membuat mereka sering melakukan perbuatan asusila.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," terangnya.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," sambungnya.
Hal ini membuat DH (57) telah menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari paman korban berstatus sebagai wali.
Pama korban melaporkan tindakan asusila tersebut dengan laporan polisi nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo diterima pada 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan untuk memeriksa sebanyak 10 orang di antaranya delapan saksi, satu korban, dan tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sementara, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau turut berbicara atas link video syur melibatkan seorang guru dan muridnya viral di media sosial.
Rommy menyampaikan bahwa keduanya telah mendapat BAP dari pihaknya sebelum link video asusila tersebut viral.
"Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya BAP. BAP saya yang pertama itu tahun lalu keduanya saya BAP namun negatif, tidak ada pengakuan," tutur Rommy dikutip, Sabtu.
Romy menambahkan bahwa pihak sekolah kembali BAP terhadap oknum guru dan murid tersebut dengan alasan kecurigaan keduanya mempunyai hubungan sangat dekat.
Ia menyebutkan kecurigaan keduanya memiliki hubungan berasal dari laporan istri oknum guru tersebut.
"Di mana istri dari guru tersebut datang di rumah saya dan mengeluhkan terkait masalah kedekatan guru dan siswa ini," imbuhnya.
Sontak, pihak sekolah langsung melakukan BAP dan memberikan peringatan keras kepada keduanya pada Agustus 2024 lalu.
"Jika dilanggar akan ada konsekuensinya yaitu dikeluarkan dari sekolah begitu juga dengan si guru," ucapnya.
Dari kasus perbuatan asusila melibatkan seorang guru madrasah inisial DH (57) dan Ketua OSIS siswi MA di Kabupaten Gorontalo mengingatkan pesan Buya Yahya.
Sosok Buya Yahya, pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon. (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)
Dikutip tvOnenews.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, Buya Yahya menyinggung pelaku pelecehan seksual seperti kasus antara murid dan guru madrasah di Kabupaten Gorontalo.
Buya Yahya menyoroti pelaku pelecehan seksual yang sengaja melakukan aksinya kepada anak di bawah umur.
Buya Yahya menyebutkan pelaku sengaja melakukan perbuatan asusila dianggap seperti orang gila.
Hal ini menunjukkan seorang guru sengaja memaksa untuk merudapaksa seorang anak di bawah umur.
"Naudzubillah, orang gila itu, kalau sama anak kecil saja bisa begitu sama orang yang gede entahlah," ungkap Buya Yahya.
"Anak kecil diperkosa, berbuat zina itu dosa bagi orang gila," sambungnya.
Lanjut, pendakwah karismatik usia 51 tahun itu menyebutkan biasanya orang yang suka berbuat asusila disebabkan karena kecanduan nonton video tidak senonoh.
"Kau bisa nonton sendiri karena urusan syahwat dan itu terjadi," tuturnya.
Ia mengatakan orang-orang yang sering menonton video asusila akan menyebabkan mereka kecanduan.
Tak hanya kecanduan, ia menambahkan bahwa orang-orang tersebut sudah merusak mental mereka akibat perbuatannya.
"Terus akan kecanduan, kecanduan, kecanduan sehingga penasaran bermacam-macam model yang dilihat sehingga rusak mentalnya," terangnya.
"Sehingga yang terjadi adalah Lihat mukanya manusia tapi otaknya iblis pikirannya kotor," lanjutnya lagi.
Buya Yahya pun menyinggung anak yang menjadi korban sebaiknya harus dijaga dengan beberapa hal.
"Yang pertama adalah sang anak harus dijaga, tetapi bukan tentang nama baiknya dia tapi psikologinya dia tidak boleh merasa malu sepanjang masa," ungkapnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menuturkan sebaiknya anak yang menjadi korban pelecehan harus ditutup secara rapat-rapat.
Hal ini berguna agar korban tidak terganggu dalam urusan psikologi dan keluarganya tak menanggung malu.
"Diseret ke mahkamah untuk dijadikan saksi, pengaku dan seterusnya itu gila semuanya, anak kecil ditutup, kasian dia," tegasnya.
Ia menyampaikan anjuran tersebut lantaran berzina bagian aib terburuk apabila bocor sampai ke publik.
"Namanya perzinaan itu aib yang sangat berat nempel di jidat siapa pun, karena itu aib besar," tandasnya.
(hap)