Mulai Hari Ini Ada Baiknya Nggak pakai Baju Bergambar saat Shalat, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Jadi Haram Kalau .....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Mulai Hari Ini Ada Baiknya Nggak pakai Baju Bergambar saat Shalat, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Jadi Haram Kalau ....

Sabtu, 28 September 2024 - 08:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Mengenakan pakaian atau baju dalam sehari-hari tentu dengan aneka corak atau gambar yang disesuaikan kesukaan. Tapi hal ini, kata Buya Yahya perlu diperhatikan ketika ibadah shalat

Mengenai ibadah shalat bagi umat muslim, berjamaah di Masjid atau Mushola sangatlah dianjurkan dan lebih utama.

Dalam praktiknya, bukan hanya niat dalam melakukan shalat, tetapi pakaian yang bersih dan rapi juga diperhatikan. 

Sama halnya, saat seseorang hendak melakukan shalat berjamaah di Masjid, seperti shalat Jumat yang dilakukan kaum pria. 

Sangat perlu diperhatikan mengenakan pakaian yang bersih, dan indah karena cerminan bagian dari iman. 

Kerap kali kita melupakan membedakan pakaian bermain atau bekerja, biasa dikenakan juga saat memasuki Masjid ataupun Mushola dengan niat mau shalat berjamaah.

Perlu tahu, laki-laki mengenakan pakaian bergambar atau yang mencolok pandangan. Tentu akan terlihat oleh di belakangnya saat shalat berjamaah, bahkan bisa jadi pusat perhatian. 

Sementara untuk perempuan, juga terkadang mukenahnya dengan memiliki corak atau motif bisa mengundang perhatian jemaah lainnya. 

 

Lantas, bagaimana pandangan Islam untuk ini, apakah diperbolehkan dan sah shalatnya?. 

Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip dari YouTube Buya Yahya pada Jumat (28/9/2024).

Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengingatkan untuk perlu menjaga kenyamanan orang lain. 

Dengan cara memilih pakaian ataupun mukena yang polos atau tidak bercorak atau bergambar dibelakangnya. 

"Kalau Anda pergi ke tempat shalat hendaknya, jangan membawa baju-baju yang bergambar gambar-gambar itu bisa gambar pohon gambar ini, lainnya karena itu mengganggu," jelas Buya Yahya.

"Nabi pun pernah menurunkan minta diturunkan satu kain yang di hadapannya untuk diturunkan waktu shalat. Sekalipun bergambar biarpun nabi sendiri akan terganggu tapi yang ikut nabi kan bukan Nabi mikir ini," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Buya juga mengatakan saat hendak mengenakan pakaian pilihlah potongan yang sopan.

Maksudnya, ada model baju dengan kera yang bisa memperlihatkan aurat, seperti bagian leher ke bawah, seharusnya menutup bagian leher. 

Hal ini bisa memicu perhatian orang lain, dan tentunya tidak sesuai syarat sahnya shalat yang harus menutup aurat. 

Sehingga jangan sembarang pilih pakaian. Ketika memutuskan shalat berjamaah di Masjid atau Mushola. 

Kendatinya, pemimpin Ponpes Al Bahjah itu berpesan agar mengenakan pakaian polos pada laki-laki. Sementara mukena pun juga bagi perempuan. 

Dengan corak atau gambar pada pakaian ataupun mukena saat shalat dinilai bisa mengganggu. 

Bahkan hukumnya bisa jadi haram karena mengganggu fokus atau konsentrasi jemaah lainnya. 

"Anda jangan sampai tersingkap aurat Anda, kemudian yang polos tidak bikin orang di belakang atau di kiri kanan Anda nanti berkhayal tentang coret-coretan dan batik-batiknya serta gambar gambarnya," ungkap Buya Yahya.

"Yang jelas gambar di bawah dalam shalat adalah tidak diperbolehkan atau makruh akan sebagian juga mengatakan kalau gambarnya betul-betul mengganggu jadi haram hukumnya," pesannya.

"Jadi seperti itu adapun warna terserah yang ada warna memang, sebagian kalau orang dulu itu bukan pakai warna baiknya," tambah Buya.

Perlu diketahui, imbauan untuk mengenakan pakaian yang buat nyaman saat sopan dan tidak menggangu kenyamanan orang lain. 

Disampaikan sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

 

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam). (Klw). 

 

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
03:28
04:08
01:01
00:59
01:21
Viral