Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai......
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Betrand Peto Minum ASI Diusia Remaja, Sarwendah Akui Tak Melarang karena Ada Alasan, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Kewajiban Ibu sampai.....

Senin, 30 September 2024 - 00:41 WIB

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).

 

Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya?.

Buya Yahya ungkap suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah. 

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," jawab Buya dalam YouTubenya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Namun yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Lebih lanjut, ia sampaikan tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri. 

Namun, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun, maka statusnya berubah jadi persusuan.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.  

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral