- ANTARA
Salah Satu Rekomendasi Pansus Angket Haji Sebut Sosok Figur yang Diharapkan dari Menag, Pakar Hukum Nilai DPR Offside
Kemudian alasan ketiga kata Oce, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait hak angket.
“Berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3, telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
Maka dengan demikian, hasil Pansus Angket Haji DPR harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi (revisi UU Haji) maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan.
‘Supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tutup Oce.
Sebagai informasi, Pansus Angket Haji membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Dalam sidang itu, ada lima rekomendasi yang dibacakan oleh Nusron Wahid selaku Ketua Pansus. (put)