- Istimewa
Viral Sertifikat Halal di Produk 'Tuak, Beer Wine', Ini Penjelasan dari BPJPH
“Dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” lanjutnya.
Data tersebut, menurutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Namun perbedaan itu hanyalah sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, bukan hal-hal yang terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, kondisi ini masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk,” saran Dzikro.
“Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” lanjutnya.
Sebagai penutup, BPJPH mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.