Sumber :
- Antara/Hafidz Mubarak A
Buntut Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp5.246 T, Istana Turut Merespons: Sebaiknya Upaya Hukum Harus Serius dan Bertanggung Jawab
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:28 WIB
Poin petitum pertama meliputi menerima dan menyetujui gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Poin petitum kedua menyatakan Presiden Jokowi sebagai terguga berbuat pelanggaran hukum.
Poin petitum ketiga kerugian materiil Rp5.246,75 triliun harus disetor tergugat kepada kas negara.
(hap)