- Antara/Hafidz Mubarak A
Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari ini, Habib Rizieq dkk Gugat Jokowi Rp5.246 T
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menjalani sidang gugatan perdata perdana atas gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Habib Rizieq dan kawan-kawan menjalani sidang gugatan terhadap Presiden Jokowi sedang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (8/10/2024).
Sidang berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
"Agenda: legal standing para pihak," demikian bunyi dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.
Pengajuan gugatan berasal dari Habib Rizieq cs terhadap Presiden Jokowi sebesar Rp5.246 triliun.
Habib Rizieq dan kawan-kawan mengajukan gugatan yang teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Ulama keturunan Rasulullah SAW itu menganggap Presiden Jokowi telah berbuat melawan hukum dalam isi gugatan tersebut.
Hal itu membuat Presiden Jokowi diminta agar mengganti rugi sebesar Rp5.246 triliun dan penyetorannya dimasukkan menjadi kas negara.
"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," bunyi yang dikutip tvOnenews.com melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2024).
Tak hanya itu, Rizieq dkk menyebutkan bahwa Jokowi telah berbohong sejak memegang status Gubernur DKI Jakarta sebelum menjadi Presiden RI.
Adapun nama-nama yang menggugat Presiden Jokowi di PN Jakarta Pusat sebagai berikut.
1. Habib Rizieq Shihab
2. Eko Santjojo
3. Edy Mulyadi
4. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
5. M Mursalim R
6. Munarman
7. Marwan Batubara
(hap)