- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
Kucing yang Ketabrak secara Tidak Sengaja Harus Dikubur atau Tetap Dibiarkan? Buya Yahya Sarankan Sebaiknya...
Ia berasumsi jika seseorang mengerem saat berkendara maka bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan nyawa sendiri demi kucing.
"Kalau nabrak tidak sengaja, ya nggak apa-apa, daripada membahayakan kita. Pinggirnya parit, bawa anak 6, menghindari kucing akan masuk selokan," terangnya.
"Ada kucing di depan, enggak bisa ngerem, ya ditabrak, tidak dosa," sambungnya.
Sebaliknya, ia menyatakan apabila kucing tertabrak secara sengaja maka tindakan tersebut sangat haram dan masuk golongan zalim terhadap hewan.
"Kalau kita menabrak kucing dengan dzalim, maka haram," katanya.
Lanjut, pendakwah kelahiran asal Blitar itu kembali menyinggung jika seorang mukmin menabrak kucing dianggap sial.
Buya Yahya menjelaskan kucing yang tertabrak tidak akan membawa sial atau musibah terhadap orang tersebut.