BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa saat Rapat Konsolidasi di Tangerang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10/2024).
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

BPJPH Kemenag, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menggelar rapat koordinasi dengan bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal pada Selasa (8/10/2024).

"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada (8/10/2024). 

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran masing-masing lembaga itu menghasilkan solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah. 

"Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk,” jelas Aqil.

“Prosentasenya adalah 0,003 persen yang artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjutnya.

Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk halal. 

Pertama, kata Niam, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral