- Kemenag RI
Resmi Ditutup, H-20 Hasilkan 52 MRA hingga Komunike Penguatan Ekosistem Halal Global
Pada Oktober 2024, Indonesia mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar halal secara global dan menjadikan produk bersertifikat halal lebih mudah diakses dan memberikan kejelasan yang lebih pasti bagi mitra internasional.
Merangkul Teknologi untuk Pertumbuhan
Hal ini artinya mengintegrasikan teknologi mutakhir seperti AI, blockchain, dan TI ke dalam kebijakan halal sangat penting untuk pertumbuhan industri berkelanjutan.
Inovasi ini dapat mendorong transparansi, meningkatkan aksesibilitas, dan membangun kepercayaan pada ekosistem halal global, meningkatkan keterlacakan dan efisiensi di seluruh rantai pasok.
Berdasarkan ketiga area kunci tersebut, Aqil menjelaskan, H20 menghasilkan "Call Action" untuk dilaksanakan bersama.
"Komunike H20 2024 mengajak pemerintah, lembaga sertifikasi halal, industri, dan stakeholder di seluruh dunia untuk bergabung dalam merangkul keterbukaan dan inovasi teknologi,” katanya.