Ilustrasi pasangan yang menikah di hari libur.
Sumber :
  • Istockphoto

Respons Beredar Dugaan Informasi Larangan Menikah di Hari Libur, Kemenag: Tidak Ada, Cuma Kantor KUA

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons terkait larangan bagi pasangan ingin menikah di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan bahwa tidak ada aturan larangan menikah pada hari libur dan hari kerja selain menggelar di Kantor KUA.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ungkap Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Ia memberikan pernyataan resmi Kemenag untuk menjawab soal isu dugaan informasi larangan menikah yang viral beredar di media sosial.

Informasi tersebut beredar setelah penerbitan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.


Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie beri respons soal larangan pasangan menikah di hari libur. (Kemenag)

Lanjut, Juru Bicara Kemenag itu menuturkan hari dan jam kerja telah diatur sebagai pelaksanaan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor KUA.

Ia menegaskan KUA tidak akan memberikan pelayanan jika ada pasangan yang mau menikah pada hari libur.

Ia merincikan gelaran operasi pernikahan pada KUA hanya dari hari Senin sampai Jumat.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tuturnya.

Ia menginformasikan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada tiga bulan setelah penetapan PMA.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," jelasnya.

Ia berpendapat bahwa peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang menjadi acuan memberikan layanan pencatatan pernikahan.

Ia menyebutkan selama pasangan telah memenuhi seluruh persyaratannya maka dapat memilih lokasi dalam gelaran ijab qabul.

Misalnya lokasi yang menjadi tempat ijab qabul di antaranya tempat ibadah, rumah dan lain-lain.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan," terangnya.

Ia menyampaikan Kemenag akan menggelar kegiatan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami PMA Nomor 22 Tahun 2024.

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral