- Kolase NU Online/@yayasanalimaksum & Freepik
Lebih Pilih Seperangkat Alat Shalat untuk Mahar Pernikahan, Memangnya Boleh? Gus Baha Tegaskan Sebaiknya...
Lanjut, pria bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim tersebut menerangkan secara detail bahwa pernikahan bagian ibadah dari agama Islam.
Murid dari Mbah Moen tersebut menuturkan dua insan hendak menikah harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai syarat pernikahan.
Ia mencontohkan mahar pernikahan diperuntukkan calon mempelai wanita biasanya dalam berupa benda.
Ia merincikan benda-benda yang sering menjadi mahar pernikahan di antaranya emas, cincin dan mahar sederhana lainnya.
Ia menyebutkan mahar sederhana kerap dipakai calon mempelai pria dalam bentuk seperangkat alat shalat.
Meski demikian, Gus Baha menyebutkan bahwa seperangkat alat shalat hanya dijadikan makna simbolis dari calon mempelai pria.
Ia memahami alasan seperangkat alat shalat dijadikan mahar agar kerap dijadikan kebutuhan ibadah sang istri kepada Allah SWT.