- Kemenag RI
Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakukan wajib halal bagi produk makanan dan usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Maka dalam rangka menyambut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal.
"Upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." tandas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Selasa (15/10/2024).
Aqil menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sementara masa penahapannya akan berakhir pada Kamis (17/10/2024).
Maka, jika pada Jumat (18/10/2024) ada produk yang belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” tandas Aqil.