- Kemenag RI
Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi
Sementara Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro mengatakan rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.
Rakor Pengawasan JPH ini diikuti oleh 1.032 peserta yang terdiri atas Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional." jelas Dzikro.
Sementara mengenai kriteria objek pengawasan, Dzikro mengatakan adalah usaha menengah dan/atau besar.
"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama,” ujarnya.
“Yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia." sambung Dzikro.
Maka untuk menyamakan persepsi atas pedoman tersebut, dan menyamakan bagaimana pengawasan dan tindakan yang akan dilaksanakan maka dilaksanakanlah rakor ini.