Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Sumber :
  • Kemenag RI

Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:35 WIB

“Kita laksanakan rapat koordinasi di setiap provinsi secara serentak dan dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dzikro melanjutkan, melalui rakor tersebut pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH.

“Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan kata Dzikro dapat dikenakan dua macam jenis sanksi yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia,” katanya. 

Maka jika pihaknya bisa memetakannya maka diharapkan akan dapat mitigasi potensi kendala yang akan terjadi.

“Insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini,” ujarnya. (put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral