Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Sumber :
  • Kemenag RI

Wajib Halal, BPJPH Gelar Rakor Pengawasan di 34 Provinsi: Guna Mitigasi dan Cari Alternatif Solusi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakukan wajib halal bagi produk makanan dan usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Maka dalam rangka menyambut pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Jaminan Produk Halal. 

"Upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." tandas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). 

Aqil menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara masa penahapannya akan berakhir pada Kamis (17/10/2024). 

Maka, jika pada Jumat (18/10/2024) ada produk yang belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif. 

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan para pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” tandas Aqil.

Sementara Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro mengatakan rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.

Rakor Pengawasan JPH ini diikuti oleh 1.032 peserta yang terdiri atas Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota.

"Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional." jelas Dzikro.

Sementara mengenai kriteria objek pengawasan, Dzikro mengatakan adalah usaha menengah dan/atau besar.

"Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama,” ujarnya.

“Yang sebelumnya kita juga mendapatkan masukan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia." sambung Dzikro.

Maka untuk menyamakan persepsi atas pedoman tersebut, dan menyamakan bagaimana pengawasan dan tindakan yang akan dilaksanakan maka dilaksanakanlah rakor ini.

“Kita laksanakan rapat koordinasi di setiap provinsi secara serentak dan dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dzikro melanjutkan, melalui rakor tersebut pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH.

“Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan kata Dzikro dapat dikenakan dua macam jenis sanksi yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia,” katanya. 

Maka jika pihaknya bisa memetakannya maka diharapkan akan dapat mitigasi potensi kendala yang akan terjadi.

“Insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini,” ujarnya. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
05:02
11:08
01:52
03:27
03:32
Viral