Ilustrasi Logo Halal dalam Salah Satu Produk.
Sumber :
  • Istimewa

Wajib Halal, Bagaimana Cara Ajukan Sertifikat?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan memberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Sertifikasi halal dikeluarkan oleh badan yang diakui secara resmi, yang menjamin bahwa produk-produk tertentu sesuai dengan standar halal.

Sertifikasi halal ini penting karena untuk memudahkan umat Islam dalam memilih produk halal.

Lalu bagaimanakah cara mengajukan sertifikat halal?

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tvOnenews.com dari Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), ada dua skema dalam pengajuan sertifikat halal.

Dua skema pengajuan sertifikat halal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Skema Reguler

Pengajuan sertifikat halal yang pertama adalah skema reguler.

Skema reguler ini prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH.

Kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh audiotor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal.

Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Nantinya hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk inilah yang akan menjadi dasar BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

Penerbitan sertifikat halal ini melalui system secara digital. 

Skema Self Declare

Pengajuan sertifikat halal kedua yaitu dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. 

Skema self declare ini akan diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. 

Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha tersebut untuk memastikan kehalalan, baik bahan maupun proses produksi produk yang dihasilkannya. 

Hasil pendampingan selanjutnya akan disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Hasil ketetapan kehalalan produk inilah yang menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral