- istockphoto
Janda Tiga Anak Pura-pura Temukan Bayi di Teras yang Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Buya Yahya Ingatkan Syarat Utama Jika Ingin Taubat dari Zina
Jakarta, tvOnenews.com - Warga Malang dikejutkan dengan seorang janda tiga anak yang menemukan anak di terasnya yang ternyata merupakan hasil hubungan gelapnya atau zina.
Dalam Islam, zina adalah dosa besar yang jika melakukannya maka harus melakukan taubat.
Zina sangat dilarang dan pelakunya akan mendapatkan ancaman hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam Al-Qur'an dan hadis, larangan zina ditegaskan secara jelas.
Allah SWT dalam firmanNya memperingatkan umat manusia agar menjauhi perbuatan keji ini.
Lalu bagaimana jika terlanjur melakukan zina? bagaimanakah cara taubatnya?
Janda Tiga Anak Pura-pura Temukan Bayi di Teras yang Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Buya Yahya Ingatkan Syarat Utama Jika Ingin Taubat dari Zina (Sumber: Al Bahjah TV)
Mengenai taubat dari perbuatan zina, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat utama bagi pelaku zina yang ingin bertaubat.
Namun sebelum menjelaskannya secara rinci, Buya Yahya mengingatkan bahwa zina adalah sebuah kehinaan dan pelakunya adalah orang yang paling rendah.
"Zina itu kehinaan. Hanya orang-orang rendah yang berzina. Maka jika ada seorang hamba teruji dengan perzinaan, dia telah terendahkan," tandas Buya Yahya.
Namun ada kalanya seseorang pernah terjerumus ke dalam lubang perzinaan saat imannya sedang lemah.
Ketika itu terjadi, Buya Yahya mengingatkan bahwa Allah SWT tidak pernah menutup siapapun untuk bertaubat.
Hal ini karena sifat Allah SWT Maha Pengampun.
Maka meski dosanya besar, Allah SWT akan mengampuni semua dosa hamba-Nya, termasuk dosa zina jika ia bersungguh-sungguh bertaubat.
Namun ketika bertaubat dari zina, ada syarat utama yang sangat penting harus dilakukan sebelum melakukan yang lain.
Bagi orang yang pernah berzina, cara taubat yang utama kata Buya Yahya yaitu sembunyikan cerita zina yang pernah dilakukan.
Buya Yahya mengingatkan agar jangan pernah menceritakan perbuatan zina yang pernah dilakukan kepada siapapun, biarkanlah hanya Allah SWT yang tahu.
"Untuk para pezina, cara taubatnya yang pertama, sembunyikan dari manusia. Jangan ceritakan kepada siapapun dari bangsa manusia," ucap Buya Yahya.
Sebab, manusia tidak bisa mengampuni, melainkan hanya bisa mencaci dan menghina.
"Kalau Anda pernah kepleset kepada zina, tutup aib tersebut. Jangan ceritakan kepada siapapun, jangan kepada calon suami atau siapapun tahu," ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengisahkan kisah di zaman Rasulullah SAW.
Saat itu ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan mengaku pernah berzina.
Wanita tersebut kemudian minta disucikan dari dosa-dosa tersebut.
"Urusan perzinaan hendaknya kita tutup. Sebab aib zina bukan seperti yang lainnya," terang Buya Yahya.
Orang yang pernah berzina sebaiknya menutupi perbuatan tersebut karena akan menjadi aib yang menempel sampai kapan pun kepada keturunannya.
"Ada pintu halal, kenapa harus masuk zina," ucap Buya Yahya.
"Tapi mungkin ada orang yang pernah kepleset masuk dalam zina, taubat, minta ampun kepada Allah," tambahnya.
Syarat taubat yang pertama untuk urusan zina yaitu jangan cerita kepada siapapun soal zina yang pernah dilakukan.
Kemudian mengadu kepada Allah SWT tengah malam, dengan sungguh-sungguh.
Selanjutnya menjauhi semua sebab-sebab yang menjadikan masuk zina.
"Kalau Anda menyesal dengan sungguh-sungguh, maka ketahuilah, orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa," ujar Buya Yahya.
"Maka yang pernah berzina jangan berkecil hati karena Allah Maha luas dengan Pengampunan-nya. Dengan catatan kita memang rindu dengan ampunan Allah, mengadu kepada Allah," sambungnya.
Setiap Muslim Dilarang Dekati Zina, Ini Dalilnya
Setiap Muslim Dilarang Dekati Zina, Ini Dalilnya (Sumber: istockphoto)
Zina adalah salah satu dosa yang jelas disebutkan dalam Al-Qur’an.
Oleh karenanya, jangan sampai seorang Muslim melakukan zina.
Berikut salah satu ayat Qur’an yang berisi perintah larangan zina.
Surah Al Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Tafsir Tahlili
Dalam Qur'an Kemenag, ayat ini ditafsirkan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati perbuatan zina.
Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan.
Dilarang juga membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan.
Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas.
Bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya.
Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.
Selanjutnya Allah SWT memberikan alasan mengapa zina dilarang.
Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:
1. Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan.
Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak.
Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan.
Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat.
Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga.
Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu.
Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
5. Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa).
Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat keji.
Zina menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia.
Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang.
Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros.
Perzinaan adalah penyebab keborosan.
Wallahu’alam