- dok.tangkapan layar youtube
Pria Wajib Tahu! Punya Rambut Panjang saat Shalat, Apakah Boleh Diikat? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Tidak Sah Kalau ....
Perlu diketahui, baik pria maupun perempuan sudah seharusnya menjaga kebersihan tubuh, termasuk rambutnya masing-masing.
Semestinya ini dipahami sebagai sebagian dari iman. Ikat atau menguncir rambut itu hal yang wajar bagi kaum perempuan.
Namun, hati-hati, ternyata tidak wajar dikatakan Buya Yahya, bila ada pria merubah dirinya atau penampilan menyerupai perempuan, seperti ikat rambut.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist sahih, berikut:
“Adalah rambut Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam itu bergelombang, tidak lurus juga tidak keriting, dan menjuntai diantara kedua telinganya dan pundaknya”. [HR. Bukhari no. 5905].
Juga sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ