- Humas BPJPH Kemenag
Wajib Halal Resmi Berlaku, Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Para Pelanggar
Jakarta, tvOnenews.com - Kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi berlaku.
Maka dari itu, sejak Jumat (18/10/2024) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ada dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Jaminan Produk Halal (JPH).
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua,” ujar Aqil dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Sabtu (19/10/2024).
“Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil menegaskan.
Sementara untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH dimana salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” tandas Aqil.