Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.
Sumber :
  • Komnas Haji dan Umrah

Sarankan Badan Penyelenggara Haji Gabung dengan BPKH, Akademisi UIN Jakarta Sebut Lebih Efisien

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj menyampaikan pendapatnya perihal Badan Penyelenggara Haji. Lembaga tersebut diharapkan bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penggabungan Badan Penyelenggara Haji dengan BPKH, menurut Mustolih dianggap lebih tepat dan cara menguatkan dalam mengelola ibadah haji.

"Kalau misalkan dilebur ini menjadi menarik, membuat lembaga ini menjadi lebih efisien," ungkap Mustolih dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Selain menjadi akademisi, pria berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut menuturkan tugas dari peran BPKH. Beberapa di antaranya melakukan penampungan, penerimaan setoran, dan mengurus investasi terhadap dana haji.

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

 

Ia menambahkan terkait Badan Penyelenggara Haji. Menurutnya tugas lembaga tersebut masih belum diketahui secara jelas terkait pokok utama pekerjaannya.

Akademi UIN Jakarta itu mengatakan lembaga mandiri tersebut tidak hanya mengerjakan tugas dalam segi teknis. Dari penggabungan dengan BPKH menjadi upaya agar pekerjaannya lebih tepat dan simpel.

Terkait BPKH, kata dia, perannya belum terlihat sebagai ujung tombak dalam pengelolaan biaya. Khususnya keputusan belum terlihat di Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menurutnya, BPKH hanya berperan sebagai juru bayar selama ini. Itu terjadi pasca BPIH dan Bipih disetujui oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

Keperluan menggabungkan kedua lembaga ini dipotensikan agar semakin kuat. Itu merupakan cara menerapkan keinginan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mustolih Siradj menyampaikan sebelum Badan Penyelenggara Haji kembali mengerjakan tugasnya dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan masa transisi satu tahun.

Ia berpendapat ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi sampai pemerintah daerah.

Penyelenggaraan ibadah haji memerlukan kolaborasi dan koordinasi yang tepat demi menyukseskan pelayanan kepada jemaah haji.

"Yang namanya kegiatan haji itu kan, puncaknya adalah memobilisasi ratusan ribu orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Oleh karena itu, menyangkut persoalan teknis dari misalnya manasik hingga pendataan jamaah maka perlu transisi," tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral