Gus Miftah bersalaman dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Antara

Baru Diutus, Gus Miftah Dapat Tugas dari Presiden Prabowo Harus Kuatkan Moderasi dan Toleransi Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana alias Gus Miftah menjelaskan Presiden Prabowo Subianto mengirim tugas membentuk toleransi dan moderasi beragama.

"Salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," ungkap Gus Miftah atas permintaan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip, Rabu (23/10/2024).

Sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah sebagai ulama mendapat tugas pengawalan berbagai isu khususnya soal kerukunan di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa fakta menarik dan berpotensi krusial terhadap isu kerukunan yang menciptakan toleransi beragama di Indonesia. Gus Miftah pun menerima mandat tugas tersebut dari Presiden Prabowo.

Gus Miftah berpose dengan kiai di Bumiayu, Breber, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA/Oky Lukmansyah/nz/am

 

Ia berpendapat kerukunan terus ditelisik karena Indonesia memiliki peta wilayah yang sangat besar. Ada banyak keragaman di antaranya 17.000 pulau, 736 bahasa, 1.700 suku bangsa, serta enam agama.

"Ini tentunya kalau tidak disikapi secara dewasa, ini kurang baik. Maka bagaimana upaya kita hari ini adalah menjaga kondusivitas itu, terkait dengan kerukunan," jelasnya.

Sang ulama karismatik mengingat rencana awalnya. Beberapa tujuannya akan menciptakan seperti rumah berbasis moderasi dan berupaya mengerjakan "belanja masalah". Itu merupakan cara mendapatkan solusi dari isu-isu didapatkan melalui kerukunan beragama.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melantik Utuusan Khusus Presiden. Ia diutus berbarengan dengan enam tokoh lainnya digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Peresmian Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029 dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Oktober 2024.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:45
03:09
02:02
00:54
01:36
03:47
Viral