Akademisi usul Badan Haji melebur dengan BPKH.
Sumber :
  • ANTARA

Badan Haji Sebaiknya Melebur dengan BPKH, Akademisi: Biar Sederhana dan Efisien!

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:32 WIB

Jakarta, tvOnenenws.com - Badan Penyelenggara Haji sebaiknya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah ada. Ini agar layanan lembaga semakin kuat dan efisien untuk melayani jamaah. Demikian benang merah pendapat .akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj.

"Kalau misalkan dilebur ini menjadi menarik, membuat lembaga ini menjadi lebih efisien," ujar Mustolih saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Apalagi saat ini BPKH bertugas untuk menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan dana haji. Sementara saat ini tugas Badan Penyelenggara Haji belum jelas arahnya seperti apa. Sehingga akan lebih efektif jika lembaga ini digabungkan. 

Pasalnya, seharusanya Badan Penyelenggara Haji tidak mengurusi persoalan teknis semata, peleburan diperlukan agar kerja menjadi lebih sederhana dan efisien.

Selama ini BPKH bukan bertindak sebagai ujung tombak pembuat keputusan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka menjadi juru bayar setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH dan Bipih.

Maka dari itu, kata dia, diperlukan peleburan agar lembaga menjadi kuat dalam upaya mewujudkan harapan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," katanya.

Sebelumnya, Mustolih Siradj mengatakan perlunya masa transisi selama satu tahun sebelum Badan Penyelenggara Haji mengelola proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji secara mandiri.



Menurut dia, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, hingga pemerintah daerah, sehingga perlu kolaborasi dan koordinasi yang selaras untuk pelayanan haji.

Di samping itu, jejaring dari Badan Penyelenggara Haji harus ada hingga level kecamatan seperti yang dilakukan Kementerian Agama selama ini melalui kantor wilayah. Sebab, proses pendataan, pendaftaran jamaah, hingga manasik haji dilakukan di level KUA.

"Yang namanya kegiatan haji itu, kan, puncaknya adalah memobilisasi ratusan ribu orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Oleh karena itu, menyangkut persoalan teknis dari misalnya manasik hingga pendataan jamaah maka perlu transisi," kata dia.*(ant/bwo)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral