- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Memangnya Benar Masuk Neraka jika Putuskan Menikah Beda Agama? Ustaz Abdul Somad Tegaskan itu Mengandung Unsur...
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menjelaskan secara gamblang keputusan menikah. Ada banyak sepasang kekasih rela menikah beda agama.
Perihal menikah beda agama, Ustaz Abdul Somad menegaskan pilihan tersebut menjadi sorotan keras. Terutama dalam agama Islam memiliki penjelasan tentang larangan hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad (UAS) memahami ada orang Muslim mendapatkan pasangan yang non-Muslim. Keduanya saling mencintai tanpa memperdulikan dampaknya ketika memutuskan menikah beda agama.
Dalam pandangan agama Islam, UAS menyampaikan terkait menikah beda agama mengandung unsur haram.
- Freepik/StockSnap
"Nikah beda agama, zina. Laki-laki yang istrinya beda agama, zina," ungkap UAS dikutip tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Dakwah Sang Ustadz, Kamis (24/10/2024).
Penjelasan hukum menikah beda agama telah tertuang dalam Surat Al Baqarah Ayat 221. Makna kandungannya menceritakan larangan keras bagi umat Muslim menikah oleh pasangannya tidak menganut agama Islam.
Surat Al Baqarah Ayat 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al Baqarah, 2:221)
Larangan ini juga berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketetapan perkawinan beda agama bersifat haram dan tidak sah sejak diputuskan pada 28 Juli 2005 pada Munas VII MUI.
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 memiliki tujuan jelas. Sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44.
Dalam imbauannya, penceramah asal Sumatera itu pun menganjurkan agar wanita atau laki-laki yang telah memaksakan ijab qabul berbeda agama sebaiknya segera memohon ampunan saat bertobat.
Jika ingin tetap menjadi Muslim taat kepada Allah SWT, UAS menambahkan agar kembali mengucap dua kalimat syahadat.
UAS menyampaikan itu agar tidak mendapatkan hukuman berat dari Allah SWT. Seseorang juga bisa selamat baik di dunia maupun akhirat.
"Kalau sampai para wanita karena nikah beda agama lalu murtad, maka neraka jahanam tempatmu," jelasnya.
"Baliklah kalin bertobat, masuk lagi ke dalam Islam pakai syahadat," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)