Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan (tengah) Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Haikal Hasan: Wajib Halal Untuk Pelindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id. 

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengakses website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.

"Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain,” tutupnya. (put)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral