Praktisi Kesehatan Sebut Usia Dewasa Tidak Bermanfaat Bagi Kesehatan, Bagaimana Hukum Islam Suami Minum ASI? Tegas Buya Yahya Sebenarnya....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Praktisi Kesehatan Sebut Tak Ada Manfaat ASI untuk Orang Dewasa, Bagaimana Hukum Islam Suami Minum ASI? Tegas Buya Yahya Sebenarnya...

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Persoalan minum air susu ibu (ASI) jadi sorotan karena berkaitan dengan Artis Sarwendah dan Anaknya Betrand Peto. Sebab umum diketahui, minum susu itu hanya berlaku pada usia bayi. 

Faktanya, ada orang tua membolehkan anaknya meminum meski sudah dewasa, seperti yang dilakukan Sarwendah. ASI mantan istri Ruben Onsu sediakan di Kulkas bisa dikonsumsi anak-anaknya kapanpun. 

Meskipun, isu pemberian ASI untuk usia dewasaa sudah disampaikan oleh Praktisi Kesehatan Masyarakat dr Ngabila Salama tidak ada manfaatnya untuk kesehatan. 

Kendatinya, dr Ngabila menyarankan ASI hanya diberikan untuk usia baru lahir sampai 2 tahun. 

"Nggak adalah buat apa itu, tidak ada manfaatnya," Kata dr Ngabila Salama dalam pesan whatsapp, Senin (5/08/2024).

Sebab dalam ASI sangat mempengaruhi perkembangan anak, terutama di 1000 hari pertama anak.

"Karena ASI manfaatnya besar pada 2 tahun pertama kehidupan anak," tambahnya.

"Perkembangan balita sangat berpengaruh dalam aspek 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin dalam kandungan sampai 2 tahun sesudah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupan bayi dan balita," jelas dr Ngabila.

 

Berkaca dari Sarwendah beri ASI ke Betrand Peto, apakah boleh Suami meminta ASI kepada Istri?. Hal ini tak lepas dari ingin memuaskan pasangan.

Hal ini pun akan dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Rabu (30/10/2024).

Dalam penjelasannya, Buya Yahya sebut apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah.     

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Sehubungan dengan ASI, yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Dengan tegas, Buya Yahya menjelaskan kalau minum susu istri tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah. 

Dengan demikian, soal suami minum ASI tidak masalah dalam Islam. "Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” ungkap Buya.

Sehubungan dengan ASI, apa yang disampaikan dr Ngabila ASI sebaiknya diberikan sampai usia 2 tahun juga dikatakan Buya Yahya.

Buya ASI hanya diperuntukkan saat anak usia di bawah 2 tahun. Apabila diambil sudah dewasa atau remaja, seperti Sarwendah ke Betrand Peto, maka statusnya bukanlah mahram. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

Sebab memberi ASI pada anak sudah menjadi kewajiban istri untuk menyusui, dalam Islam sudah diatur yaitu sampai usia 2 tahun. 

Sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (klw)

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
00:40
01:09
34:38
04:10
01:51
Viral