- YouTube Ustaz Adi Hidayat / istockphoto
Daging Ayam Potong yang Dibeli di Pasar Memangnya Halal? Ustaz Adi Hidayat Bilang Dalam Islam Ada yang Namanya...
tvOnenews.com - Dalam Islam, daging ayam termasuk dalam jenis makanan halal yang banyak dikonsumsi umat Muslim selain daging sapi dan kambing.
Daging ayam dipilih karena mudah diperoleh, harganya relatif terjangkau, dan memiliki kandungan gizi yang baik.
Meski demikian, dalam aspek kehalalan, umat Muslim diingatkan untuk berhati-hati saat membeli dan mengonsumsi daging ayam, terutama terkait dengan proses penyembelihannya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun ayam adalah hewan yang halal, proses penyembelihan tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam agar status kehalalannya terjaga.
Dalam ceramah yang disampaikan di kanal YouTube Ceramah Anda, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum mengonsumsi daging ayam yang dibeli di pasar dan bagaimana memastikan kehalalannya.
Pada ceramah tersebut, seorang jamaah bertanya, “Saya mendengar ceramah seorang Ustaz yang mantan misionaris, dan dia sering ceramah tentang makanan yang halal menjadi haram. Contoh daging ayam dan dendeng. Pertanyaannya, Pak Ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak? Kalaupun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak,” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat merujuk pada sebuah hadist Nabi SAW yang menyebutkan bahwa yang halal itu jelas, dan yang haram pun jelas.
Sementara di antara keduanya ada yang syubhat (meragukan). Ia menerangkan, “Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram, sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas keharamannya,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Namun, dalam konteks ayam, ia menjelaskan bahwa kehalalan baru terpenuhi jika ayam tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah.
- Istockphoto
Jika tidak ada kejelasan apakah ayam tersebut disembelih sesuai syariat, maka daging tersebut masuk ke dalam kategori syubhat.
“Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah di dalamnya,” jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa dalam Islam, sesuatu yang meragukan (syubhat) sebaiknya dihindari hingga kita menemukan kejelasan mengenai statusnya.
Cara memastikan kehalalan daging ayam adalah dengan menanyakannya langsung kepada penjual atau penyedia daging.
Jika penjual dapat memberikan jawaban yang meyakinkan bahwa ayam disembelih dengan menyebut asma Allah, maka daging tersebut bisa dikonsumsi.
“Di rumus hadist tadi bukan ditinggalkan dulu, kalau antum ragu tanya dulu, jangan langsung ditinggalkan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meninggalkan suatu makanan yang syubhat tanpa terlebih dahulu mencari kejelasan bisa menyebabkan ketidakjelasan status hukumnya.
“Misal, Pak saat disembelih ini menyebut asma Allah atau tidak? Oh saya sebut, Insya Allah halal. Lancar antum,” jelas Ustaz Adi.
Namun, jika jawabannya tidak meyakinkan, atau misalnya penjagal lupa menyebut asma Allah, maka dalam kasus seperti itu lebih baik daging tersebut ditinggalkan untuk menghindari kemungkinan terjebak dalam hal yang haram.
Dari segi hukum Islam, penyembelihan hewan harus memenuhi syarat utama, yaitu hewan tersebut disembelih oleh seorang Muslim atau Ahli Kitab, dan penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah.
Jika penyembelihan dilakukan oleh non-Muslim dan bukan Ahli Kitab, atau tanpa menyebut asma Allah, maka daging tersebut menjadi haram.
Inilah sebabnya, penting bagi umat Muslim untuk memastikan kehalalan daging ayam yang mereka konsumsi, terlebih daging ayam potong yang diperoleh di pasar-pasar umum.
Ustaz Adi Hidayat berpesan kepada umat Muslim agar selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru mengonsumsi daging yang statusnya meragukan.
"Kalau ingin lebih tenang, cari tahu dari mana daging tersebut didapat, tanyakan langsung kepada penjual atau lihat apakah ada label halal yang terpercaya,” pungkasnya.
Jika kejelasan tidak diperoleh, langkah terbaik adalah meninggalkan makanan tersebut demi menjaga kehalalan konsumsi.
Wallahua'lam.
(udn)