- Istimewa
Soal Wajib Sertifikasi Untuk Produk Non Halal, Ini Kata Haikal Hasan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan, jika merujuk UU 33/2014 Pasal 4 maka ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," tandas Haikal dalam acara The 6th International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2024, Jakarta Convention Center (JCC), yang dikutip tvOnenews.com Jumat (1/11/2024).
Namun, Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Hal itu kata Haikal Hasan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Maka dari itu wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan,” jelasnya.
Maka dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal wajib diberi keterangan tidak halal.
“Sesimpel itu," tandas Haikal.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut Haikal Hasan.
Maka terkait hal itu, Haikal mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'.
Menurut Haikal, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," tandasnya. (put)