Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi.
Sumber :
  • ANTARA

PBNU Buka Suara Terkait Oknum Pegawai Kemkomdigi Diduga Terlibat Judi Online

Sabtu, 2 November 2024 - 18:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam praktek judi daring harus diusut tuntas karena merupakan pelanggaran berat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga mengapresiasi langlah polri yang membongkar kasus judi online tersebut. Demikian benang merah pendapat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi.

"Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti," kata Gus Fahrur itu.

Menurutnya Gus Fahrur, judi online harus diberantas karena merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental.

"Judi online menyebabkan stres, depresi, serta gangguan mental lainnya, seperti kecenderungan berbohong, mencuri, dan menjual barang berharga demi berjudi," ujarnya.

 

Dia menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan dengan serius oleh aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait. Hal itu sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Sebelumnya, tim gabungan berhasil menangkap 11 tersangka, termasuk beberapa pegawai Kemkomdigi terkait kasus judi online. Oknum pegawai tersebut memiliki kewenangan penuh memblokir situs-situs judi online, tapi justru menyalahgunakan kewenangan tersebut.
 

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/11) untuk menyampaikan laporan terkini seputar penangkapan oknum pegawai Kemkomdigi karena diduga terlibat judi online.

Dalam pernyataannya usai pertemuan tersebut, Menkomdigi Meutya menyebut Presiden Prabowo mendukung langkah Polri dan Kemkomdigi untuk memberantas praktik judi online, termasuk yang melibatkan oknum aparat pemerintah.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral