Ilustrasi Santri yang sedang Berjalan di Sebuah Pesantren.
Sumber :
  • Istimewa

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Perkuat Eksistensi dan Jaga Kekhasan Pendidikan Islam

Minggu, 3 November 2024 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Masyayikh mengatakan bahwa Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensi di tengah perubahan zaman.

Undang-undang tentang pesantren itu juga dapat menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas dari lembaga pendidikan Islam di Indonesia itu. 

"Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren," tandas Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Undang-undang Pesantren yang dibuat ini telah melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan pesantren.

Rozin kemudian menegaskan bahwa Majelis Masyayikh akan berperan dalam mengawal kualitas pendidikan pesantren tanpa intervensi.

Dengan begitu, ia berharap karakteristik dan independensi pesantren akan tetap terjaga.

Menurut Rozin, sistem ini memiliki dua aspek utama.

Adapun yang pertama, aspek eksternal yang akan dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu.

"Kedua, aspek internal yang ditangani oleh independen Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren," ujar Rozin. 

Sementara Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, menegaskan bahwa pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai pesantren.

"Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kit,” tandas Muhyiddin.

“Kita semua, terutama para kiai, maqom-nya itu mengatur, bukan diatur,"  sambungnya.

Lebih lanjut, Muhyiddin menjelaskan, UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.

Upaya ini juga sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas peran pesantren dalam sejarah Indonesia.

Muhyiddin juga menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini berjumlah jutaan mencerminkan kontribusi besar lembaga ini terhadap masyarakat.

Sementara di sisi lain, Muhyiddin juga menyoroti bahwa pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan.

“Juga dukungan agar kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang,” ujarnya.

Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren dan itu semua tanpa intervensi dari pemerintah. (ant/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral