- dok.kolase tvonenews.com
Buya Yahya Ingatkan Orang Tua yang Suka Peluk dan Cium Anak. Dianggap Tidak Wajar Kalau Lakukan....
Jakarta, tvOnenews.com--Pendakwah Indonesia Buya Yahya menyoroti, bagaimana kedekatan orang tua dengan anak-anaknya. Terutama bagi yang hobi peluk dan cium anak perempuan maupun laki-laki.
Hal ini tersorot, lantaran maraknya kasus pelecehan pada anak yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti orang tua ataupun keluarga lainnya.
Buya Yahya menyebutkan peluk dan cium sebenarnya wajar. Namun, kewajaran itu tidak berlaku pada semua orang, hanya pada kriteria ini.
Mengutip ceramah dari YouTube Buya Yahya, Selasa (05/11/2024). Kata Buya Yahya peluk dan cium anak tidak diwajarkan juga ada.
Menurut Buya Yahya kalau orang tua dari anak memiliki perilaku kurang baik. Perilaku ini bisa kebiasaan yang dianggap, jadi landasan terciptanya perilaku pelecehan, yaitu suka menonton film dewasa 'pornografi'.
"Masalah mencium kening, pipi dan memeluk (anak) itu wajar bagi orang yang wajar. Hal ini karena mahram nggak akan mikir macam-macam," kata Buya Yahya.
"Manusia itu otaknya isinya binatang. Sekarang ini banyak macam kejadian seperti, seorang anak dengan ibunya, anak merusak saudaranya, seorang ayah merusak anaknya karena tontonan itu. Karena apa? sebab otaknya sudah dijejeli dengan itu (pornografi)," tegasnya.
Kendati demikian, Buya Yahya mengajak agar setiap anak mewaspadai kedua orang tuanya. Memastikan perannya sebagai Ayah dan Bunda dan tidak menonton konten dewasa.
"Kalau sudah anak tidak normal dan ayahnya juga tidak normal maka tidak boleh," tambahnya.
"Misalnya, anak pernah mengintip ayah nonton film 'kotor-kotor' maka hati-hatilah, jangan didekati karena apa yang dilihatnya akan sama di film itu. Sama halnya dengan seorang ibu juga gitu akan hati-hati juga." pesan Buya.
Sebagaimana ada Surah di Al-Qur'an yang mengingatkan, seperti apa hubungan yang diperbolehkan di islam, dan larangan, berikut ini:
Sebagaimana, ada Surah di Al-Qur'an yang mengingatkan, seperti apa hubungan yang diperbolehkan di islam, dan larangan, berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]. (klw)
waallahualam