Ternyata Bantuan Nafkah yang Diberikan Istri Bisa Ditagih ke Suami, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Syafiq Riza Basalamah

Ternyata Bantuan Nafkah yang Diberikan Istri Bisa Ditagih Sebagai Utang ke Suami, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Selasa, 5 November 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa nafkah bantuan yang diberikan istri bisa ditagih sebagai utang suami di kemudian hari.

Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban seorang suami. Namun pada kenyataannya ada istri yang membantu suami dalam memberikan nafkah keluarga.

Hal ini dalam Islam boleh saja. Namun tidak wajib dan disebut dengan sedekah.

Namun ternyata kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah, nafkah bantuan yang diberikan istri boleh saja dianggap utang yang kemudian nanti akan ditagih kepada suaminya.

“Jika dalam rumah tangga, istri yang keluarkan nafkah artinya listrik istri yang bayar, misalnya, kontrak rumah ia yang bayar,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

“Jika ia (istri) memasukan itu ke utang suami,  dia itung semua lalu ingin menagih ke suami saat suaminya sudah kaya atau mampu itu boleh,” sambungnya.

Nafkah yang menjadi kewajiban suami itu termasuk tempat tinggal, makanan, pakaian, dan kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak dan istrinya.

Memberikan nafkah adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami.

Maka nafkah adalah salah satu bentuk ibadah serta bukti tanggung jawab dan kasih sayang seorang suami terhadap keluarga.

Oleh karena itulah, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan bahwa nafkah bantuan istri boleh ditagih sebagai utang suami di kemudian hari.

Hal ini kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah karena nafkah itu adalah kewajiban suami.

“Itu kewajiban suami, sekolah anak dan lainnya,” katanya.

“Jika dihitung boleh karena bisa jadi suami sedang miskin, boleh jadi besok kaya,” lanjut Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Adapun dalil tentang kewajiban suami memberikan nafkah adalah sebagai berikut.

Surah At Talaq Ayat 7

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan. (QS At Thalaq: 7)

Surah Al Baqarah Ayat 233

 وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah: 233)

Sementara dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW jika suami tak memberi nafkah maka akan berdosa.

Rasulullah SAW bersabda,

"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya." (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Lalu bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah?

Jika seorang suami menelantarkan dalam memberi nafkah dan tidak memenuhi kewajibannya, maka istri memiliki hak untuk mengajukan peringatan atau meminta bantuan kepada pihak berwenang.

Bahkan jika kondisi dirasa semakin berat, istri juga memiliki hak untuk mengajukan pembatalan pernikahan atau perceraian.

Namun Islam mengajarkan untuk bersabar dan bersyukur.

Karena bisa jadi saat ini suami sedang diuji dan rezeki sedang diberikan melalui sang istri.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengingatkan bahwa rezeki itu adalah kehendak Allah SWT.

“Allah itu membagi rizki sesuai dengan kehendak Allah,” ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Maka jika rezeki datang melalui istri, itu adalah kehendak Allah SWT.

Istri yang membantu memenuhi urusan keluarga itu bukanlah memberi nafkah namun sedekah.

Namun jika nafkah bantuan itu diberikan istri dengan ikhlas.

“Namun jika istri mengikhlaskan untuk suami yang artinya jika ikhlas tidak akan menagih di akhirat, maka artinya sedekah,” jelas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Namun Ustaz Syafiq Riza Basalamah menyayangkan suami yang kurang bersyukur yang istri sudah sedekah nafkah namun malah menikah dengan wanita lain.

Maka dari itu Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengingatkan kepada suami istri yang beragama Islam untuk selalu bersyukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itulah penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengenai nafkah bantuan dari istri yang bisa ditagih sebagai utang suami.

 

Wallahu’alam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral