Ilustrasi kegiatan jual beli barang saat melakukan transaksi uang mirip riba.
Sumber :
  • Istockphoto

Jangan sampai Terlena, Kegiatan Jual Beli ini kayak Riba, Begini Transaksi yang Dilarang Keras oleh Agama Islam

Selasa, 5 November 2024 - 19:06 WIB

Abu Abdurrahman memberikan pertanyaan kepada Abdullah bin Abbas biasa dikenal Ibnu Abbas. Temanya mengenai proses transaksi uang tidak dihadirkan barang.

Ustaz Ammi memberikan contoh ilustrasi transaksinya. Semisal, satu sak semen memiliki harga Rp50 ribu dan dibeli sebanyak 10 sak pada toko A.

Semen itu akan dijual dengan cara mengelilingi kampung. Namun, semen tersebut belum diambil dan masih berada di toko A.

Saat berkeliling kampung, kedapatan tokoh B yang kebetulan sangat menginginkan 10 sak semen. Pada akhirnya barang tersebut laku dengan harga Rp60 ribu/sak.

Keuntungan pun telah berada di genggaman setelah melakukan transaksi berupa uang. Padahal barangnya masih tersusun rapi di toko A.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," jelasnya.

Menurut Ustaz Ammi, transaksi ini mirip riba dan harus diperhatikan seksama agar orang mukmin tidak keliru. Walaupun pada akhirnya potensi mengambil barangnya untuk diberikan kepada toko B.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral