- Istockphoto
Jangan sampai Terlena, Kegiatan Jual Beli ini kayak Riba, Begini Transaksi yang Dilarang Keras oleh Agama Islam
tvOnenews.com - Riba dalam bahasa sederhananya adalah bunga. Kegiatan jual beli melalui proses transaksi atas persetujuan pemberinya akan berbentuk utang.
Riba akan merugikan bagi pihak yang meminjamnya. Ada tindakan eksploitasi dan ketidakadilan atas kesepakatan yang terjadi dari proses kegiatan juali beli atau transaksi.
Ustaz Ammi Nur Baits menyampaikan ada kegiatan jual beli mirip seperti riba sebagai proses transaksi dilarang agama Islam. Kebanyakan masih belum menyadari dari tindakan tersebut.
"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," ungkap Ustaz Ammi Nur Baits dikutip dari tayangan channel YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Selasa (5/11/2024).
Kegiatan jual beli mirip riba ini, kata Ustaz Ammi Nur Baits, diambil dari kisah tabi'in. Sosok itu bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi.
- Tangkapan layar YouTube anb channel
Abu Abdurrahman memberikan pertanyaan kepada Abdullah bin Abbas biasa dikenal Ibnu Abbas. Temanya mengenai proses transaksi uang tidak dihadirkan barang.
Ustaz Ammi memberikan contoh ilustrasi transaksinya. Semisal, satu sak semen memiliki harga Rp50 ribu dan dibeli sebanyak 10 sak pada toko A.
Semen itu akan dijual dengan cara mengelilingi kampung. Namun, semen tersebut belum diambil dan masih berada di toko A.
Saat berkeliling kampung, kedapatan tokoh B yang kebetulan sangat menginginkan 10 sak semen. Pada akhirnya barang tersebut laku dengan harga Rp60 ribu/sak.
Keuntungan pun telah berada di genggaman setelah melakukan transaksi berupa uang. Padahal barangnya masih tersusun rapi di toko A.
"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," jelasnya.
Menurut Ustaz Ammi, transaksi ini mirip riba dan harus diperhatikan seksama agar orang mukmin tidak keliru. Walaupun pada akhirnya potensi mengambil barangnya untuk diberikan kepada toko B.
"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," terangnya.
Dalam Kitab Jual Beli Bab ke-25, Imam Bukhari meriwayatkan hadits tentang riba, Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berkah atas pokok hartamu, Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (saat) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan)." (HR. Bukhari)
Ustaz Ammi Nur Baits melanjutkan kegiatan ini dapat memunculkan inflasi. Perekonomian semakin melemah salah satunya didasari proses transaksi ini.
"Kita berbicara dari sisi kasus yang sangat kecil. Ini penyebab terbesar adanya inflasi, akhirnya banyak terjadi transaksi barangnya tapi enggak ada," jelas dia.
Suatu negara akan mengalami krisis ekonomi. Ustaz Ammi mengatakan kegiatan ini menyulitkan dan menutup ruang kesejahteraan masyarakat.
"Karena negara kita lebih banyak menekankan perbanyak transaksi barangnya enggak ada," imbuhnya.
"Bisnis saham, forex, features, fintech itu semua adalah penyumbang-penyumbang terbesar terjadinya bubble ekonomi," tandasnya.
(hap)