Ruben Onsu, Sarwendah dan Bertrand Peto atau Onyo.
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Rabu, 6 November 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Sarwendah dan Ruben Onsu dan anak angkatnya Betrand Peto atau Onyo, terus menjadi sorotan publik. 

Meski Sarwendah dan Ruben Onsu sudah bercerai namun sikap keduanya dalam pola asuh anak-anaknya terus menyedot perhatian Netizen.

Sebagai informasi, Sarwendah dan Ruben memiliki dua orang putri dan satu anak angkat, bernama Betrand Peto. 

Kehadiran Peto inilah yang kerap menuai sorotan publik. 

Hal ini karena kedekatan antara Sarwendah dan Peto dinilai berlebihan, sebab sikap sang anak memiliki hobi peluk dan cium orang tuanya, terutama Sarwendah. 

Onyo, sapaan akrab Betrand Peto ini dinilai kurang pas, mengingat hubungan keduanya tidak sedarah.

Menanggapi hal ini, Sarwendah pernah menjawab bahwa itu sudah menjadi budaya di keluarganya.

Menurut Sarwendah, peluk dan cium wajar saja jika digunakan sebagai bahasa cinta antara ibu dan anak.

"Di tempat dia memang begitu, di sana semua orang bersikap seperti itu," kata Sarwendah dikutip dari YouTube Rumpi.

"Ini memang adat mereka, jadi ketika bertemu tetangga saja peluk, cipika cipiki, memang seperti begitu ya," sambung Sarwendah.

Sebagai informasi, Betrand Peto lahir di Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Lalu jika dilihat dalam pandangan Islam, sebenarnya adakah batasan antara ibu dan anak angkat?

Mengenai anak angkat atau adopsi anak, pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.

Tentu, ceramah Buya Yahya bukan tertuju kepada Sarwendah dan Ruben Onsu.

Namun sebagai penjelasan kepada seluruh Umat Muslim yang ingin mengadopsi atau mengangkat anak.

Menurut Buya Yahya, mengadopsi anak angkat itu adalah sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam.

Bahkan mengangkat anak atau adopsi berpotensi mendapatkan pahala.

Namun setiap Muslim tetap harus hati-hati karena jika tidak sesuai aturan, adopsi atau angkat anak bisa menyebabkan dosa.

Lantas apa yang menyebabkan mengangkat anak bisa berdosa?

Ternyata, akan haram jika orang tua angkat mengubah nasab dari anak hasil adopsinya.

"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan setiap Muslim agar jangan pernah mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab.

"Dia punya bapak, lalu Anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktanya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT Surah Al Ahzab ayat 5.

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 5).

Maka berdasarkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. 

Fatwa ini diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI soal adopsi anak.

  • Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
  • Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syariat Islam.
  • Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal shaleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
  • Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

Adopsi anak dalam Islam dikenal dengan istilah kafalah.

Islam mengajarkan bahwa mengasuh atau membimbing anak yatim atau anak yang membutuhkan perawatan adalah sangat mulia.

Maka dari itu, alangkah mulianya jika seorang Muslim memutuskan untuk merawat anak-anak yatim dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Aku dan orang yang mengasuh anak yatim di dalam surga seperti ini.” Rasulullah menunjukkan jari telunjuk dan jari tengahnya sambil merenggangkannya.(Hadis Riwayat Bukhari)

Namun tentu mengadopsi harus dengan aturan dan etika tertentu agar tetap sesuai syariat.

Misalnya adanya batasan antara anak laki-laki dan ibu angkat atau perempuan yang bukan mahram.

Salah satu batasan antara anak laki-laki dan Ibu angkatnya dalam ajaran Islam adalah tidak boleh bersentuhan dan saling menjaga aurat.

Hal ini karena anak angkat bukanlah mahram, sehingga jika anak angkat itu laki-laki maka wajib bagi ibu angkatnya maupun anak-anak perempuan kandungnya untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Maka anak angkat dan ibu angkatnya atau saudara perempuannya (jika ada) harus bersikap sebagaimana seharusnya ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram.

Namun ada cara dalam Islam agar anak laki-laki yang diadopsi (anak angkat) dapat menjadi mahram bagi ibu angkatnya yakni  melalui penyusuan.

Penyusuan dalam Islam disebut dengan radha’ah. 

Jika seorang anak angkat yang usianya di bawah dua tahun disusui oleh seorang perempuan sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan, maka anak angkat itu menjadi anak susuan bagi perempuan tersebut.

Setelah penyusuan, barulah anak angkat itu dianggap sebagai mahram ibu angkatnya.

Itulah penjelasan mengenai anak angkat atau anak hasil adopsi dalam Islam.

Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam.

Wallahu’alam bishawab

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
01:37
Viral