Sumber :
- Ilustrasi/ANTARA
Wahai Suami Jangan Asal Dikatakan, Kenali Dulu Jenis-jenis Talak Berikut Ini
Rabu, 6 November 2024 - 07:45 WIB
Talak Munajjaz atau Mu‘ajjal
Talak Munajjaz atau Mu‘ajjal adalah talak yang jatuh pada saat shighat-nya (lafaz) diucapkan.
Misalnya, seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”
Maka jika suami berkata seperti itu, maka berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula.
Jadi selama suami yang mengucapkan, dianggap sah menjatuhkan talak dan si istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.
Talak Mudhaf
Talak kedua adalah Mudhaf yakni talak yang disandarkan pada tercapainya waktu yang akan datang.
Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.”