- Ilustrasi/ANTARA
Wahai Suami Jangan Asal Dikatakan, Kenali Dulu Jenis-jenis Talak Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Talaq atau talak adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada perceraian pasangan suami istri.
Talak atau cerai adalah perbuatan yang diizinkan namun sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
Hal ini sebagaimana hadis berikut ini.
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (Hadis Riwayat Abu Dawud)
Talak atau cerai hanya dianjurkan sebagai jalan terakhir ketika permasalahan rumah tangga tidak bisa lagi diselesaikan dengan baik.
Talak ada beberapa jenis dan berdasarkan waktu jatuhnya, para ulama fikih kontemporer membaginya dalam tiga jenis yakni munajjaz, mudhaf, dan mu’allaq.
ينقسم الطلاق بالنظر إلى الصيغة من حيث اشتمالها على التعليق على أمر مستقبل أو الإضافة إلى زمن في المستقبل وعدم اشتمالها على التعليق إلى ثلاثة أنواع: منجز، ومعلق، ومضاف
“Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966).
Talak Munajjaz atau Mu‘ajjal
Talak Munajjaz atau Mu‘ajjal adalah talak yang jatuh pada saat shighat-nya (lafaz) diucapkan.
Misalnya, seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.”
Maka jika suami berkata seperti itu, maka berakibat jatuhnya talak pada saat itu pula.
Jadi selama suami yang mengucapkan, dianggap sah menjatuhkan talak dan si istri yang ditalak termasuk orang yang sah dijatuhi talak.
Talak Mudhaf
Talak kedua adalah Mudhaf yakni talak yang disandarkan pada tercapainya waktu yang akan datang.
Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.”
Maka jika suami berkata “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan,” maka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Syaban, talak si suami kepada istrinya jatuh.
jadi talak itu bukan jatuh sejak ia mengucapkan, namun berdasarkan waktu yang diucapkannya.
Namun hal ini tentu berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu.
Misalnya suami berkata “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz.
Maka artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahilnya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau.
Talak Mu‘allaq
Talak ketiga adalah Mu‘allaq atau talak bersyarat, atau yang lebih dikenal dengan “talak ta‘liq”.
Talak ta‘liq adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa yang akan datang.
Biasanya talak ta‘liq menggunakan kata-kata jika, apabila, kapanpun, dan sejenisnya.
Contohnya suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi rumah si ini, maka engkau tertalak.”
Bisa juga suami berkata “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.”
Kemudian contoh lain suami berkata “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.”
الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل، بأداة من أدوات الشرط أي التعليق، مثل إن، وإذا، ومتى، ولو ونحوها، كأن يقول الرجل لزوجته: إن دخلت دار فلان فأنت طالق، أو إذا سافرت إلى بلدك فأنت طالق، أو إن خرجت من المنزل بغير إذني فأنتي طالق، أو متى كلمت فلاناً فأنت طالق.
“Talak mu‘allaq adalah talak yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian suatu perkara di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai ta‘liq, seperti jika, bilamana, kapan pun, dan sejenisnya. Contohnya ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika kamu masuk ke rumah si fulan, maka kamu [telah] tertalak.” Atau, “Jika kamu pergi ke negaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika kamu keluar dari rumah tanpa seizinku, maka kamu tertalak.” Atau, “Kapan pun kamu berbicara dengan si fulan, maka kamu tertalak.” (Lihat: Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6968).
Itulah penjelasan jenis-jenis talak berdasarkan waktu yang dikutip tvOnenews.com dari laman NU Online.
Dari penjelasan di atas, maka alangkah berbahaya seorang suami jika berkata talak.
Maka ketika bertengkar hebat pun, sebaiknya suami jangan asal menyebut kata talak.
Hal ini karena suami adalah orang yang sah dalam Islam untuk menyebut talak.
Sementara istri merupakan orang yang sah untuk menerima talak.
Wallahu a’lam