- freepik
Apakah Ikut Dosa Jika Ditraktir Teman Pakai Uang Hasil Judi? Ustaz Firanda Andirja Tegaskan Ini
نَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam.
Semua hal tersebut adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Al khamru (khamr) adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk sehingga hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya.
Orang yang mabuk akan berbicara dan beraktivitas tanpa berpikir.
Kondisi seseorang yang mabuk ini terkadang membuatnya jatuh ke dalam perbuatan buruk lainnya seperti zina, kekerasan hingga pembunuhan.
Oleh karena itu, Islam sangat melarang minuman keras dan judi.
Maka jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka tinggalkanlah.