- Kolase tvOnenews.com
Masih Pajang Foto Keluarga di Rumah, Memang Boleh dalam Islam? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
Sebagai contoh, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Buya Yahya. (Ist)
Sementara itu, terdapat jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” terangnya.
“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” lanjutnya.
Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.