- Kolase tvOnenews.com
Masih Pajang Foto Keluarga di Rumah, Memang Boleh dalam Islam? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
tvOnenews.com – Rumah menjadi tempat paling aman untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga.
Suasana rumah bisa menjadi indah dan nyaman bila dihiasi dengan barang-barang yang disukai, seperti memajang foto keluarga dalam rumah.
Meski banyak barang yang dapat disukai untuk mengisi rumah, ternyata ada sejumlah barang yang tidak boleh ada di dalam rumah, seperti patung dan gambar.
Lantasl, apakah foto keluarga termasuk barang yang tidak boleh berada di dalam rumah?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan mengenai hukum dalam Islam ketika memajang foto keluarga di dalam rumah.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memajang foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah bila terdapat patung atau gambar didalamnya.
Kemudian, dirinya bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.
Setelah itu ia mengkonfirmasi kembali pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang hijab, termasuk barang yang dilarang dalam Islam?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung memang dilarang dalam Islam.
Ia membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat beberapa kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Sebagai contoh, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Buya Yahya. (Ist)
Sementara itu, terdapat jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” terangnya.
“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” lanjutnya.
Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal, dengan catatan gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.
“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.
Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.
“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” tandasnya.
Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)